Powered By Blogger

Artikel-artikel yang dikirim ke email moderator langsung diluncurkan ke dalam blogsite tanpa dilakukan pengeditan kembali. Silahkan bagi semua anggota yang akan mengirimkan artikelnya sudah dalam bentuk yang terbaik. Untuk komentar atas artikel, telah disediakan link komentar yang berada di akhir artikel. Untuk pengiriman artikel diharapkan melalui email: hafidz_smartillah@yahoo.com. Terima kasih.

12 Januari 2009

Peraturan Mess Universitas Andalas

Status Mess

Mess adalah sebuah tempat tinggal yang sewa perbulannya dibayar oleh Unand dan juga berfungsi sebagai sekretariat PDUUKM untuk mengadakan rapat, diskusi dan acara lainnya. Untuk kenyamanan dan kesehatan bersama, mess adalah non-smoking house.

· Penghuni mess

Penghuni mess dibedakan atas :1) penghuni tetap, dan 2) penghuni tidak tetap.

1. Penghuni tetap adalah dosen Unand yang menyatakan diri untuk tinggal di Mess paling sedikit dalam masa 6 bulan.

2. Penghuni tidak tetap atau sementara dibedakan atas 2 jenis, yaitu:

a) Dosen Unand yang sedang kuliah di UKM tetapi tidak ingin menjadi penghuni tetap mess atau dosen Unand atau pegawai Unand yang melakukan kunjungan resmi/tidak resmi ke Malaysia.

b) Keluarga dari Dosen/Pegawai Unand tetapi bukan Staf/Pegawai Unand yang datang berkunjung ke Malaysia

· Peraturan untuk penghuni tetap

1. Setiap dosen Unand yang belajar di UKM berhak untuk tinggal di mess sepanjang tempat masih ada/memungkinkan. Jumlah penghuni tetap mess maksimal 4 orang.

2. Masa waktu tinggal untuk penghuni adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan persetujuan rapat PDUUKM.

3. Setiap dosen yang ingin tinggal di mess diharuskan mengisi dan menandatangani surat pernyataan keinginan atau kesediaan tinggal di mess.

4. Selagi berstatus penghuni tetap, setiap penghuni mess harus membayar uang iyuran sebesar RM 45/orang/bulan, untuk pembayaran air, listrik dan pemeliharaan rumah serta uang kas mess/PDUUKM.

5. Pembayaran sewa rumah, air dan listrik dilakukan oleh ketua Mess berkoordinasi dengan bendahara PDUUKM.

6. Barang-barang dalam mess yang dibeli dengan uang mess adalah milik mess/PDUUKM.

7. Penghuni memilih ketua mess dan menetapkan peraturan-peraturan domestik yang dirasa perlu oleh penghuni mess.

· Peraturan Penghuni tidak tetap Mess PDUUKM

1. Semua orang yang memenuhi kriteria sebagai penghuni tidak tetap berhak untuk tinggal di Mess selagi tempat masih tersedia/memungkinkan.

2. Kamar depan adalah kamar tamu dan boleh dipakai penghuni tetap sepanjang tamu tidak ada.

3. Setiap penghuni tidak tetap atau tamu diharuskan membayar uang operasional:

a. RM 5/orang/malam untuk staf pengajar atau pegawai Unand

b. RM 10/orang/malam bukan staf pengajar/pegawai Unand

4. Ketua mess mencatat setiap pembayaran oleh tamu.

Kajang, 25 November 2008

Pengurus PDUUKM

Rina Marnita AS

Ketua

1 komentar:

Manggala Music Men mengatakan...

http://www.uad.ac.id
http://www.uad.ac.id
siaappp,
saya akan mematuhinya juga.
:D